Dalam rangka membantu meringankan beban Masyarakat Jatim yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan sesuai Nomor : 970/14315/120.22/2012 Perihal : Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim Th 2012 sbb :
- Pembebasan pokok dan Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama kendaraan bermotor Penyerahan ke 2 dan seterusnya (BBN)
- Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan keringanan dan Isentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim Tahun 2012 akan dilaksanakan selama 4 Bulan mulai April-31 Juli 2012
0 komentar :
Posting Komentar