Minggu, 29 April 2012

Jatim Bebaskan Biaya Balik Nama Dan Denda Pajak Kendaraan

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld



Dalam rangka membantu meringankan beban Masyarakat Jatim yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan sesuai Nomor : 970/14315/120.22/2012 Perihal : Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim Th 2012 sbb :



  1. Pembebasan pokok dan Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama kendaraan bermotor Penyerahan ke 2 dan seterusnya (BBN)
  2. Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan keringanan dan Isentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim Tahun 2012 akan dilaksanakan selama 4 Bulan mulai April-31 Juli 2012

0 komentar :

Posting Komentar