Jumat, 26 November 2010

KRANGKA KONSEP KORPS LALU LINTAS POLRI SEBAGAI PENJABARAN ARAHAN KEBIJAKAN KAPOLRI

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Perkembangan tugas dan wewenang polisi lalu lintas semakin hari semakin kompleks, sejalan dengan pandangan akan tugas polisi lalu lintas yang harus mampumelaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain didasarkan pada Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, kini beban polisi lalu lintas juga harus mengemban amanat Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perwujudan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas membutuhkan personil polisi lalu lintas dengan kompetensi yang memadai karena beban tugas yang semakin berat.

Kerangka konsep lalu lntas Polri sebagai penjabaran dari arah kebijakan Kaplri secara filosofi didasarkan hakekat peran fungsi lalu lintas sebagai bagian dari organisasi KepolisianNegara RI untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, dalam hal ini sesuai dengan konteks fungsi lalu lintas adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelanaran lalu lintas/ Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil makmur dan beradabberdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayomandan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui penyelenggaraan fungsi lepolisian agar kegiatan pembangunan nasional berjalan efektif, efisin dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Grand Strategi Polri tahun 2005 - 2025.
Grand Strategi dalam rangka memantapkan kemandirian Polri sebagaimana dirumuskan dalam buku biru Polri tentang reformasi Polri, menunjukan melalui rancangan paradigma baru Polri, telah direncanakan eformasi secara radual yang meliputi reformasi instrumental, strukturan dan kultural.
Periode 2005 - 2025 adalah masa waktu yang panjang dan penuh perubahan, akibat Grand Strategi service untuk Polri sewajarnya juga harus merupakan rangkaian strategi yang merespon terhadap kebutuhan public terhadap pelayanan Polri adalah sebagai berikut :

1. Periode 2005 - 2025 Tahap Trust Building.
Masyarakat cenderung lebih mendambakan rasa aman dan rasakeadilan dari pemerintah, peningkatan          service quality facus pada kebutuhan tersebut.

2. Periode 2010 - 2014 Tahap Partnership Building.
Tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan diharapkan semakin baik, tuntutan masyarakat akan      melebar pada manajemen rasa aman dan adil yang akuntabel, transparan, open dan patuh rule of law.

3. Periode 2015 - 2025 Tahap Strive for  Excellence.
Tahap ini kebutuhan masyarakat akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif          dan efisien ditengah globalisasi kejahatan yang semakin canggih.

0 komentar :

Posting Komentar