
Kerangka konsep lalu lntas Polri sebagai penjabaran dari arah kebijakan Kaplri secara filosofi didasarkan hakekat peran fungsi lalu lintas sebagai bagian dari organisasi KepolisianNegara RI untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, dalam hal ini sesuai dengan konteks fungsi lalu lintas adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelanaran lalu lintas/ Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil makmur dan beradabberdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Periode 2005 - 2025 adalah masa waktu yang panjang dan penuh perubahan, akibat Grand Strategi service untuk Polri sewajarnya juga harus merupakan rangkaian strategi yang merespon terhadap kebutuhan public terhadap pelayanan Polri adalah sebagai berikut :
1. Periode 2005 - 2025 Tahap Trust Building.
Masyarakat cenderung lebih mendambakan rasa aman dan rasakeadilan dari pemerintah, peningkatan service quality facus pada kebutuhan tersebut.
2. Periode 2010 - 2014 Tahap Partnership Building.
Tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan diharapkan semakin baik, tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yang akuntabel, transparan, open dan patuh rule of law.
Tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan diharapkan semakin baik, tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yang akuntabel, transparan, open dan patuh rule of law.
3. Periode 2015 - 2025 Tahap Strive for Excellence.
Tahap ini kebutuhan masyarakat akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif dan efisien ditengah globalisasi kejahatan yang semakin canggih.
Tahap ini kebutuhan masyarakat akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif dan efisien ditengah globalisasi kejahatan yang semakin canggih.
0 komentar :
Posting Komentar