Rabu, 01 Desember 2010

Pengemudi Kendaraan yang berkomunikasi menggunakan ponsel akan di Tilang

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Selama ini anggota lalu lintas hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan ponsel.

Berdasarkan pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan ponsel terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

Aturan UU Lalu Lintas itu tidak merinci secara detail larangan menggunakan ponsel saat mengemudi, namun terdapat pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi yang meliputi larangan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendaraan.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi mengganggu berkendaraan termasuk dibawah pengaruh minuman keras, mengonsumsi obat terlarang, dan menggunakan ponsel.

0 komentar :

Posting Komentar