Rabu, 12 Januari 2011

Penggunan Helm Standar dan Kaca Spion Ganda

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:


 
Dulu, menggunakan spion ganda (lengkap kanan kiri) menjadi salah satu momok bagi setiap pengendara khususnya kalangan remaja dan ABG. Alasannya adalah karena terkesan jadul dan menurut mereka hanya motor yang dikendarai orang tua saja yang menggunakan spion ganda. Namun sekarang, setelah undang-undang tersebut diterapkan maka setiap pengendara wajib menggunakan spion ganda sebagai salah satu alat bantu untuk melihat situasi kendaraan di belakang kita. Sebenarnya hal ini tidak perlu diberitahukan lagi kepada setiap pengendara karena setiap unit motor baru yang dijual pasti dilengkapi dengan spion ganda. Sekarang semuanya kembali kepada pengendara sendiri, naik kendaraan mencari gengsi apa mencari selamat?

Sumber : Dwi Wahyudi

0 komentar :

Posting Komentar