Selasa, 08 Februari 2011

Kecelakaan Akibat Jalanan Rusak

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi akibat kurang disiplinnya pengemudi dalam mengendarai kendaraannya. Namun infrastruktur lalu lintas yang tidak sempurna juga terkadang bisa menjadi penyebab kecelakaan.

Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa lagi lepas tangan jika terjadi kecelakaan akibat buruknya infrastruktur. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Pekerjaan Umum dapat dituntut oleh korban.

Selasa (8/2/2011), dijelaskan aturan yang mengatur adalah pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sumber : NTMC 

0 komentar :

Posting Komentar