Minggu, 24 April 2011

Ternyata Tilang Elektronik Mampu Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   JAKARTA   - Meski masih uji coba, mekanisme tilang elektronik (electronic traffic law enforcement)  di persimpangan Jalan Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, mampu menekan pelanggaran rambu lalulintas. Jika sebelumnya terekam lewat kamera laser terjadi 400-500 pelanggaran setiap hari, maka dua pekan terakhir, jumlah pelanggaran rata-rata hanya 167 kasus setiap pekan.    
Setelah sistem tilang elektronik ini diberlakukan mulai awal Mei 2011, Direktorat Lalulintas (Ditlantas)Polda Metro Jaya akan menambah empat lokasi lagi, masing-masing di persimpangan Hotel Indonesia, di Persimpangan Cawang Jakarta Timur, di Persimpangan Kelapa Gading dan Persimpangan Cempaka Putih Jakarta Utara.
Demikian disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan. 
"Jumlah pelanggar lalulintas di persimpangan Jalan Thamrin, Sarinah, menurun drastis. Dari rata-rata 500 pelanggar setiap hari, menjadi hanya 23 pelanggar setiap hari atau 167 pelanggar setiap pekan," jelas Yakub.    
Jika Anda melanggar lampu rambu di persimpangan jalan tersebut, Anda dipastikan bakal di denda Rp 1.500.000. Rinciannya, melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi.     
Saat lampu merah rambu menyala, kamera laser akan bekerja merekam setiap pelanggaran. Rekaman berupa foto kemudian dikirim ke alamat pelanggar bersama surat tilang.    
Selambatnya sepekan setelah menerima surat tilang beserta bukti foto pelanggaran, yang bersangkutan harus sudah membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia. Jika terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang dan membayar denda di sana.    
Jika pelanggar tidak menghadiri sidang, polisi akan memblokir surat-surat kendaraan pelanggar.    
Uji sistem tilang elektonik dilakukan pada 14-24 Maret lalu. "Mulai akhir April atau awal Mei ini kami mulai melakukan penindakan. Penindakan akan dilakukan secara manual. Petugas pengawas kamera akan memberi tahu petugas lapangan menghentikan pelanggar. Pelanggar akan dibawa ke pos pengawas kamera. Disitu polisi akan menunjukkan rekaman pelanggaran kepada pelanggar. Setelah itu, polisi memberi surat tilang kepada pelanggar," papar Yakub.    
Ia juga mengungkapkan, pola tilang elektronik Ditlantas Polda Metro ini adalah bagian dari tilang elektronik Ditlantas Mabes Polri. "Dalam waktu dekat, Ditlantas Mabes Polri juga akan memberlakukan tilang elektronik di seluruh ruas jalan tol Jakarta-Bandung. Saat ini kabel2 optik sudah mulai dipasang di jalan tol tersebut," ucap Yakub.

Sumber : NTMC (8333)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Bilal,  "Hai Bilal, ceritakanlah kepadaku amal apa yang paling banyak mengandung harapan yang telah kau kerjakan dalam Islam. Aku mendengar suara terompahmu di hadapanku di surga." Bilal menjawab, "Aku tidak mengerjakan amalan yang istimewa, selain melakukan shalat setiap usai wudhu di siang dan di malam hari. Suatu shalat yang ditetapkan untuk aku lakukan."
(Bukhari - Muslim)

8 komentar :

  1. Joojo mengatakan... :

    waaaaaaaaaaaaaaaaaaahhh berita baguss ini jadi bisa mengurangi kaburnya uang tilang geje k kantong2 aparat mantaaaaaaaab coba seluruh kota ada yaa pastii dah kaya raya negara ini karena uang tilang langsung di setor ke bank tidak melalui kantong kantong penadah jalanan...:)*maklum jamn sekarang masih banyak polantas yang ijo iat mangsa hahaha

  1. Banyu Waseso Segoro mengatakan... :

    Mantap nih,
    salam kenal pak polisi.

  1. syamsul rijal mengatakan... :

    kalo gini kawan ngga repot lagi ni anggota Lantasnya tinggal nunggu liat hasil rekaman trus nilang......hehehehe

  1. joni3_ memang sekarang ini uang tilang tidak dapat lagi di titipkan kepada anggota yg menilang, baik itu tilang secara langsung atau tilang secara elektronik ini... jadi apabila ada pelanggar langsung membayar denda di pengadilan dimana si pelanggar di tilang... dan jumlah dendanya pun di tentukan di pengadilan... tks komentarnya sob

  1. rubiyanto_ sama2 sob... terimakasih juga sudah berkunjung
    salam kenal

  1. bang syamsul_ tapi hanya di polda metro bang... hehe
    kalo di daerah seperti kita kayaknya masih lama bang..

  1. BLOGBEGO mengatakan... :

    trims mas infonya, tapi kalau saya melihat dari sudut yang berbeda karena penurunan secara dratis nggak masuk diakal karena tilang elektronik sifatnya sebagai bukti kesalahan si pelanggar [yang sebelumnya 500 itu berarti dipaksakan] bersalah dengan surat tilang biasa hahaha maaf mas comment ekstrim.

  1. mas putu_ sebelumnya terima kasih banyak komentarnya, dan saya sangat berharap komentar2 yg seperti ini.. saya harap tidak ada jarak dan tidak sungkan dalam berkomentar... hehe

    sebenarnya tidak ada istilah "tilang dipaksakan" adanya tilang karena adanya pelanggaran di jalan raya, itu pasti.. penegakan hukum di jalan sesuai uu yang berlaku yaitu uu no.22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan..
    kadang kita terkejut melihat jumlah tilang yg sangat banyak, banyaknya tilang yg mencapai 500 setiap harinya mungkin pelanggarannya lebih dari 500, sesuai dengan kondisi wilayah atau tergantung kepadatan kendaraan dan ruas jalan di daerah tersebut.
    mungkin angka 500 tilang di daerah yg kurang kepadatan kendaraannya dan ruas jalannya sedikit, angka 500 tilang ini bisa satu bulan untuk ssatu daerah.
    jadi banyaknya tilang yang diberlakukan sudah pasti karena banyaknya pelanggaran yang terjaddi, dan pelanggaran yang terjadi akibat banyaknya jumlah kendaraan dan ruas jalan yang ada.
    mungkin hanya ini yg bisa saya jelaskan mas putu, pasti masih banyak kekurangan.. hehe
    sekali lagi saya berterima kasih banyak kepada mas putu yg sudah meluangkan waktunya untuk berkomentar di artikel ini..

Posting Komentar