Menurut Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Naufal Yahya, program ini dibuat karena setiap tahunnya jumlah korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan cenderung meningkat.
Berdasarkan data akhir pihak Kepolisian tahun 2010, jumlah korban meninggal dunia di jalan sekitar 32.000 jiwa. Perkiraan ahli dari luar negeri bahkan di atas 40.000 jiwa untuk Indonesia,” ucapnya dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Selasa (14/6/2011).
Lebih lanjut Naufal mengatakan berdasarkan studi yang dilakukan WHO dan Kementerian Kesehatan pada tahun 2008 di empat provinsi di Indonesia yakni di Papua, Gorontalo, Kalimantan Barat dan Lampung mengidentifikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kedua setelah TBC untuk kelompok laki-laki antara umur 15 hingga 44 tahun.
“Dimana Kelompok ini merupakan kelompok usia produktif dan tentunya sangat diharapkan di dalam mendukung perekonomian suatu keluarga. Olah karena itu tingginya angka kematian akibat kecelakaan transportasi jalan sangat terasa pada perekonomian nasional,” jelasnya.
Melihat kecenderungan terus meningkatnya angka kecelakaan, PBB pada tahun 2001 memasukan kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan masalah kesehatan masyarakat. Dan menanggapi hal itu pada 11 Mei 2011 lalu, PBB membuat program Decade of Action for Road Safety 2011-2020. PBB memprediksi kematian akibat kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian terbesar kelima pada tahun 2030
“Target aksi ini untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50%. Selain itu di Undang-Undang No 22 tahun 2009 juga mengamanahkan agar pemerintah membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan tentunya Rencana aksi di atas menjadi bagian dari RUNK,” ucapnya.
Menanggapi program yang dibuat oleh PBB ini, Polri berkomitmen tinggi untuk mengupayakan peningkatan keselamatan lalu lintas. Karena sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dimana secara tegas dikatakan bahwa Polri sebagai salah satu pemangku kepentingan harus ber berperan aktif dalam upaya-upaya penanggulangan masalah kecelakaan lalu lintas di jalan sesuai dengan kewenangan yang ada termasuk mengkordinasikan sistem informasi LLAJ dan peran di dalam Forum LLAJ baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
“Hal ini diperkuat dengan UU No 2 tahun 2002 tentang POLRI yang mewajibkan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk di dalam aktivitasnya di jalan,” ucap Naufal
Sumber : NTMC (8333)
Pernah saya membaca di salah satu blog sahabat, demi menggalakkan penggunaan helm untuk mengurangi angka kematian karena kecelakaan saat berlalu lintas sampe2 harus ngundang tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dan disini, bahkan PBB-pun membuat program untuk ini. Manusia memang terkadang aneh..bukankah seharusnya tanpa diingatkanpun keselamatan jiwa itu seharusnya sudah menjadi tanggung jawab sendiri..jadi bingung, emang "jiwa pelanggarnya" yang tinggi atau memang pengen mati..? Nice artikel!