Rabu, 29 Juni 2011

Izinkan Anak Bersepeda Motor, Biarkan Anak Tantang Bahaya

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Achmad Husainie, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar mengaku prihatin dengan kesalahan-kaprahan para orang tua dalam memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Para orang tua dinilai dia kadang tidak rasioanal dan berlebihan.  Semisal ketika anak-anak mereka yang beranjak remaja meminta di belikan sepedamotor, seketika para orang tua mengabulkannya. Padahal dalam hal ini, Husainie menyebut apa yang dilakukan para orang tua tersebut sebagi sesuatu yang keliru. "kemampuan mereka mengambil keputusan yang belum stabil , emosi yang meluap-luap, dan mereka dibiarkan berkendaraan di jalan raya. Ini bukan hanya membahayakan jiwa anak tersebut, tapi juga pemakai jalan lain." Lanjutnya.

Husainie mengingatkan dua hal yang menjadi konsekwensi dari keputusan para orang tua untuk membiarkan anak-anak mereka berkendaraan di jalan raya. Yakni adanya pelanggaran lalu-lintas dalam hal ini, serta yang paling fatal adalah menjadi korban lalu-lintas. "Mestinya kasih sayang di implementasikan secara rasional. Pertanyaannya, apakah memang ada aturan yang membolehkan para pelajar bersepeda motor lanjut Husainie.

Mengacu pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, pada Pasal 77 disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bernotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 80 huruf (d) disebutkan : Sim C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan Pasal 81 ayat 1 di katakan bahwa untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memnuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian serta pada ayat 2 ditegaskan bahwa syarat usia ditentukan minimal  berusia 17 tahun untuk SIM C. Dengan pemaparan  tersebut, maka dapat dipastikan remaja-remaja berkendaraan di jalan raya sama sekali tidak mengantongi SIM.

"Para orang tua harus tegas kepada anak, tanpa mengabaikan kasih sayang" lanjut Husainie. Memberikan kepada anak-anak mereka yang belum pantas untuk berkendaraan di jalan raya, menurut dia, sama arti dengan ketidak pedulian atau hilangnya rasa kasih sayang. Terlebih, dia mengingatkan bahwa jumlah korban kec elakaan lalu-lintas hampir didominasi kendaraan roda dua yang mencapai hingga 60 persen.  Dan dari jumlah tersebut, para remaja menjadi sebab, dikarenakan karena ketidak fahaman mereka akan aturan berlalu-lintas.

Para orang tua yang membiarkan kondisi ini ternyata berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa para orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Sementara pada Pasal 77 Ketentuan Pidana disebutkan bahwa pada orang tua bisa saja di pidana dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 100 juta.
Sumber : Rtmc Polda Kalbar

2 komentar :

  1. BLOGBEGO mengatakan... :

    itulah dilema kehidupan kita, anak yang tak pernah berfikir sebab akibatnya :z
    Disatu sisi sebagai orang tua tidak tahu aturan karena kurangnya sosialisasi dan seringnya direvisi :O
    Note : tentang Komentar sabar dulu mas saya masih mencoba yang tersimpel dengan sedikit perubahan kalau bisa, kalau tak berhasil terpaksa yang seperti blog saya itu nanti saya posting

  1. @BLOGBEGO
    betul mas putu...
    kalo sudah ada infonya mas.. hehe

Posting Komentar