Dewasa ini sering kita lihat dijalanan, terutama pada sore hari sudah semakin banyak anak muda yang nongkrong di pinggir jalan atau di tempat keramaian. Mereka berkumpul dengan teman seusia, seprofesi atau yang sama persepsi dengan mereka, kadang dalam menggunakan sepeda motor atau mobil bahkan dengan yang satu merk tertentu. Mungkin diantara kita ada yang berasumsi negatif terhadap perkumpulan mereka. Tapi sebenarnya mereka bukanlah anak – anak jalanan yang kurang kerjaan atau kumpulan yang bisanya cuman menghambur-hamburkan harta orang tua mereka. Mereka merupakan kumpulan yang terorganisir dengan rapi bahkan diatara mereka ada yang sudah berhasil menorehkan prestasi dan menyebarkan wangi kebaikan dari Club otomotif terhadap sesama yang sedang mengalami musibah. Mereka membatu dengan cara menggalang dana dijalan. Seperti yang telah dilakukan anggota Club Otomotif yang ada di Kabupaten Barabai. Mereka yang telah di bina Langsung oleh Agt Sat Lantas BRIPKA RACHMAD. H.N dan yang bertindak sebagai pelindung dari seluruh Club Otomotif Se-Kabupaten HST yaitu IPTU ABDULRAHMAN yang juga merupakan KASAT LANTAS POLRES HST.


Club otomotif yang telah dibina oleh jajaran sat lantas Polres HST adalah diantaranya :
- BOMY ( Barabai Otomotif Mio Community )
- IMKB ( Ikatan Motor King Barabai )
- YVC ( Yamaha Vixion Club) Chapter Barabai
- POC ( Paguyuban Otomotif Club )
- BZINK ( Barabai Zampak Indah Komunitas )
- AKATSUKE ( Angkatan Suka keren )
- KOMUNITAS TRAIL BARABAI
- MEDIUM CAR COMMUNITY ( Komunitas Mobil Semua Merk )
- JEEP COMMUNITY
- SPY ( Club Skuter Scoopy)
- HVC ( Honda Vario Club
Dalam waktu dekat tadi, dari jajaran Sat Lantas telah melakukan sosialisasi tentang undang undang lalulintas terutama dalam penggunaan Sirene dan Lampu Rotary serta Lampu Hazard ( Lampu sein ganda ). Hal ini menjadi topic utama karena sering digunakan oleh anggota Club sewaktu melakukan Konvoi dan Touring. Dalam perundang – undangan Lalu Lintas yaitu dalam Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum sudah tercantum dengan jelas Pada Pasal 59 yang berbunyi :
(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirena.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada pasal (1) terdiri atas warna :
a. Merah
b. Biru ; dan
c. Kuning
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimkasud pada ayat (1) berfunsi sebagai tanda kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfunsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna jalan Lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat atau sirene sebagaimana dimaksud pada pasal ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. Lampu isyarat warna Biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan u tuk Kendaraan Bermotor tahanan, Pengawalan Tentara basional Indonesia, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang merah, Rescue, dan Jenazah ; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Patroli jalan Tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggunaan Lampu hazard atau Lampu sein ganda atau lampu sein yang dapat menyala secara bersamaan tidak boleh digunakan sewaktu :
- Dipersimpangan
Hal ini dapat mengakibatan rasa bingung bagi pengendara atau pengemudi yang berada pada arah berlawanan, dibelakang atau yang ada di samping. Mereka tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah pengendara atau pengemudi yang menyalakan lampu hazard tersebut akan merubah arah kekanan atau kekiri.
Dan Lampu hazard hanya boleh dipergunakan apabila Parkir dipinggir jalan dan bersifat insidentil
Semoga sedikit masukan ini dapat berguna bagi kita semua dan kiranya dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk turut serta membina generasi muda yang merupakan penerus kita semua. Bravo Lalu Lintas dan jayalah Selalu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ORETAN DARI KASAT LANTAS POLRES HST
IPTU ABDUL RAHMAN
ORETAN DARI KASAT LANTAS POLRES HST
IPTU ABDUL RAHMAN
0 komentar :
Posting Komentar