Selasa, 20 Desember 2011

Wajib Hadirkan Angkutan Umum Pada Proses Perpanjang STNK

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Kejahatan di dalam angkot yang belakangan ini terjadi, membuat sebagian pengguna angkot resah. Karena itu, berbagai upaya pencegahan pun telah dilakukan berbagai pihak yang bertautan dengan moda transportasi massal tersebut.
Dalam upaya menangkal kejahatan dalam angkot ini, Samsat Jakarta Barat juga turut ambil bagian. Jajaran Samsat Jakarta Barat mengeluarkan kebijakan dimana mewajibkan semua armada Angkutan Umum yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat untuk menghadirkan kendaraannya guna keperluan Cek Fisik pada saat proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung operasi Zebra Jaya 2011 dan upaya–upaya Jajaran Polda Metro Jaya dalam penertiban Angkutan Umum atau Angkot. "Cek Fisik kendaraan tidak semata–mata menggesek dan meneliti Noka Nosin untuk mencari kesesuian dengan dokumen yang ada, ada hal lain yang dapat kami lakukan seperti pengecekan system penerangan (lampu-lampu), rem, spion, klakson, serta kelengkapan lainnya," ujar Kanit STNK Wilayah Jakarta Barat AKP Leganek Mawardi, SH, SIK, M.Si.
"Salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kendaraan itu sendiri, disamping faktor Manusia, kondisi jalan, serta cuaca. Jika semua sistem dan kelengkapan kendaraan sudah berfungsi dengan baik kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat kita minimalisir," tandasnya saat meninjau unit Pelayanan Cek Fisik Samsat Jakarta Barat didamping oleh para Pamin Samsat Jakarta Barat. 
"Jika ada yang belum lengkap ketika kendaraan tersebut di cek fisik, kepada pengemudi kami sarankan untuk segera diperbaiki atau diganti, termasuk kaca film yang masih gelap agar segera dilepas saat itu juga."
"Jadi ini bukan pemeriksaan tentang layak atau tidak layak jalan, namun bertujuan untuk memastikan bahwa semua kelengkapan dan peralatan kendaraan tersebut berfungsi dengan baik," pungkasnya.
Dengan begitu, kebijakan ini tak hanya berkorelasi pada pencegahan kecelakaan akan kondisi kendaraan, namun juga pada pencegahan kejahatan pada angkutan umum. Sebab, ketika kendaraan itu dalam kondisi baik dan tertib akan aturan, maka para pelaku kejahatan pun akan berpikir ulang untuk bertindak kejahatan.

0 komentar :

Posting Komentar