Selasa, 15 Maret 2011

Mekanisme Penerbitan SIM

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
 
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
 
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
 
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
 
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. 

    Sesuai PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru
    1. Sim A  = Rp. 120.000,-
    2. Sim BI = Rp. 120.000,-
    3. Sim BII = Rp. 120.000,-
    4. Sim C = Rp. 100.000,-
    5. Sim D = Rp 50.000,-
    6. Sim Internasional = Rp. 250.000,-
    7. Klinik mengemudi = Rp. 50.000,-

5 komentar :

  1. waaah..ada info tentang SIM. Mau ngurus SIM gak jadi2 ni fren..hehe

  1. Urang Bogor mengatakan... :

    Permasalahannya itu Biaya sebenarnya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM itu berapa?
    Bukan Rahasia Umum lagi klo bikin dan perpanjangan SIM itu muahalll... gimana Rakyat pada bisa bikin SIM klo bikin SIM aja mahal... klo ga punya SIM Ga tenang klo pergi2... hiks

    just Info bikin SIM saat ini bisa mencapai Rp. 200,000 - Rp. 500,000 dan itu sangat bervariasi... baik melalui proses skema diatas maupun melalui jasa??
    sangat menyedihkan Negeri ini banyak "MAFIA" yg secara tidak langsung dipelihara Negara...! hiks

  1. khairul amri_ dicoba aja info diatas sob.. mudah2an dapat terlaksana
    Amin

    urang bogor_
    Sesuai PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru
    1. Sim A = Rp. 120.000,-
    2. Sim BI = Rp. 120.000,-
    3. Sim BII = Rp. 120.000,-
    4. Sim C = Rp. 100.000,-
    5. Sim D = Rp 50.000,-
    6. Sim Internasional = Rp. 250.000,-
    7. Klinik mengemudi = Rp. 50.000,-

    yg utama kita harus mengurus sim sendiri, jgn melalui CALO, ikuti semua persyaratan tersebut dan yg paling penting kita dengan serius mengikitu uji teori maupun praktek, jgn sekali2 kita ragu... kalau bukan kita siapa lagi yg mau peduli... keep spirit

  1. Rangga mengatakan... :

    pak, kalo bikin SIM motor tapi usia masih 16 tahun bisa ngga ? tapi nanti september udah 17 tahun

  1. Anonim mengatakan... :

    bapak, klo bikin sim harus pke ktp setempat gak?
    sya domisili di bandung, tp ktp kalimantan (kuliah soalnya)
    kira2 klo bikin sim di bandung bisa??
    mkasih...

Posting Komentar