Rabu, 08 Desember 2010

GELAR PASUKAN OPERASI PATUH INTAN 2010

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
6 Desember 2010 melaksanakan upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan - 2010 yang secara serentak dilaksanakan di selruh jajaran Polda Kalimantan Selatan. Pagi di Lapangan Polresta Banjarmasin di hadiri oleh Gubernur Propinsi Kalsel, Ketua DPRD Propinsi Kalsel, Walikota Banjarmasin, Para Pejabat Utama Polda Kalsel, Para Pejabat TNI, Para Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Kalsel, Para Pimpinan Media Cetak dan lain-lain. Yang mana Upacara di Polresta Banjarmasin peserta Upacara antara lain dari TNI-Polri dan instansi terkait.
Dalam Pelaksanaan Upacara Patuh Intan - 2010 ini di pimpin oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs Suprodjo Wirjo Sumardjo. Polda Kalsel mulai tanggal 6 - 20 desember 2010 melaksanakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi operasi Patuh Intan - 2010 dalam rangka penanggulangan segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas guna menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum polda kalimantan selatan ini yang meliputi giat operasi terhadap :
1. Perilaku pengemudi / pengendara yang membahayakan pemakai jalan (zig-zag, mabuk, kebut-kebutan dan lain-lain)
2. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran  lalu lintas (helm, seat belt, rambu, marka dan traffic light).
3. Pengendara yang tidak memiliki SIM / STNK pada saat mengendarai kendaraan.
4. Perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
5. Kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Selama 14 hari ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan dalam berlalu lintas khususnya para pengemudi angkutan umum dan pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang masih rendah.
Secara umum sasaran dititik beratkan pada 3 sasaran antara lain :
1. Menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan kesemrawutan jalan akibat padatnya pengguna jalan dan ketidakdisiplinan pengguna jalan di daerah rawan macet, serta rawan pelanggaran dan laka lantas.

2. Kendaraan yang tidak memiliki surat kelengkapan sama sekali / bodong yang diduga merupakan hasil kejahatan.
3. Para pengguna jalan yang kurang menyadari keselamatan, keamanan bagi orang lain dan pelaku pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau berakibat menimbulkan fatalitas korban jiwa serta aktifitas masyarakat pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan maupun laka lantas.
Sumber : Bid Humas Polda Kalsel

0 komentar :

Posting Komentar