Sudah dapat dipastikan bahwa semua orang mengetahui dan mengerti apa itu surat ijin mengemudi,seperti apa bentuknya dan dipergunakan untuk apa.
Namun kita ulas terlebih dahulu sebuah ilustrasi
Pagi itu Mawar akan berangkat ke sekolah yang letaknya agak jauh dari rumah dan memakan waktu kira- kira 30 menit perjalanan. Mawar adalah siswa kelas-2 Sekolah Menengah disalah satu kota tersebut. Keseharian Mawar selalu naik angkutan untuk pergi ke sekolah, namun seiring perkembangan pembelajaran dan kegiatan sekolah yang semakin padat, memaksa Mawar untuk bisa datang kesekolah minimal tepat waktu harapanya bisa lebih awal sehingga dapat mempersiapkan hal-hal lain berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar disekolahnya. Mawar baru ber umur 15 tahun
Kemudian disisi dunia lain ada seorang pegawai negeri sipil (pns) yang baru saja dilantik dan dituntut oleh instansi dimana ia bekerja agar supaya bekerja secara optimal, dan salah satu indicator kinerjanya dinyatakan bagus kalau kehadiran apel pagi tepat waktu.karena begitu bahagianya dengan status PNS yang baru saja disandangnya , maka pegawai itupun membeli sebuah kendaraan guna mendukung aktifitas kerjanya. Pak Agus nama PNS itu dan ia berumur 23 tahun
Kita lihat dua kondisi warga masyarakat yang dituntut oleh suatu situasi dimana keduanya harus mampu menunjukkan kemampuan menepati waktu disiplinya agar dapat tetap eksis diterima oleh lingkunganya bahkan dengan harapan bisa memperoleh apresiasi dari institusi maupun almamaternya.
Namun apakah semata – mata tepat waktu sampai disekolah dan tepat waktu bisa melaksanakan apel pagi dikantor menjadikan kedua insan ini memaksakan diri memiliki sebuah surat ijin mengemudi (SIM) agar supaya bisa mengendarai kendaraan bermotor dan menjadi salah satu pengguna jalan dijalan raya.
Keselamatan seseorang tidak ada yang menjamin selain diri kita sendiri,
dan kemampuan seseorang mengendarai kendaraan bermotor serta menguasai peraturan tertib berlalu lintas hanya merupakan salah satu unsure dari keselamatan itu sendiri.
Apakah menjadi jaminan disaat si mawar dan pak agus yang seorang PNS memiliki sebuah sim akan selalu tepat waktu dan selamat sampai tujuan .. ? pertanyaan ini tentunya hanya kita sendiri yang bisa menjawabnya. Pak Polisi betul telah berada dijalan raya mengatur arus lalu lintas agar setiap kendaraan bisa tertib berjalan pada jalur masing-masing.Pak dishub pun telah memasang rambu dan marka jalan guna mendukung kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas..namun toh kita bisa menyaksikan dan melihat langsung berapa kejadian dalam hitungan detik, menit dijalan raya yang telah merenggut banyak korban materi maupun nyawa.
Mawar yang baru berumur 15 tahun dari sisi emosional dan psikis mungkin hanya berpikiran bagaimana ia bisa kesana kemari dengan leluasa tanpa harus menunggu angkutan dan direpotkan dengan antrian manakala hendak melakukan aktifitasnya sebagai seorang siswa sekolah menengah. Mawar lupa bahwa keselamatan menjadi dasar utama sehingga aktifitas itu bisa dilaksanakan terus menerus .Mawar merasa mampu mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua..fungsi dari setiap elemen kendaraanpun sedikit banyak sudah ia kuasai. Misal apa kegunaan lampu sen, pada saat apa lampu sen dinyalakan terus apa itu klakson, handle rem , pedal gas dan sebagainya singkat cerita mawar paham dan menguasai cara menggunakan kendaraan bermotor roda dua.namun mawar belum bisa menguasai emosinya, belum mampu membina psikologisnya. Pada saat berada diatas kendaraan yang terlintas adalah hanya sampi ditujuan. ia tidak pernah ingat dan berpikir bahwa di jalan raya ada banyak pengguna jalan lain yang mampu menimbulkan ketersinggungan, mampu menimbulkan emosi dan manakala psikisnya dikuasi oleh emosinya maka Mawar pun akan terseret pada situasi yang sangat rawan dan rentan terjadi pelanggran yang berujung pada kecelakaan .contoh situasi; Mawar dikejar waktu sementara arus padat dan harus mengantri, karena kesal ia pun memaksa diri mendahului antrean dan ternyata didepanya sudah menghadang kendaraan lain dari lawan arah..nasib baik masih berpihak pada Mawar ia hanya diklakson oleh kendaraan lawan..namun buntut dari pelanggaran yang dilakukan oleh Mawar karena tidak mau disiplin antre adalah kemacetan kendaraan dari jalur lawan arah. Itu baru satu perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pengendara kendaraan dijalan raya yang disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam menegendalikan emosi dan pikiran jernihnya. Kalau saja saat itu Mawar bisa menahan rasa terburu-burunya dan berpikir bahwa jalan yang ia lalui juga merupakan jalur kendaraan lain dari lawan arah dan mengutamakan keselamatan dirinya, maka sudah bisa dipastikan bahwa kejadian pelanggaran itu dapat dihindari.
Tidak beda jauh dengan apa yang dialami oleh Pak Agus seorang PNS pada sebuah instansi pemerintahan yang baru saja dilantik.dari segi pendidikan dan wawasan kita tidak perlu ragukan dengan gelar sarjananya dan pola piker pun kita bisa raba apalagi umur sudah 23 Tahun yang merupakan standart kedewasan seseorang.Pada kesempatan itu Pak Agus berencana pergi ke kantor untuk melaksanakan tugas tambahan alias lembur. Kurang lebih sekitar jam 15.00 sore ia pun bersiap pergi ketempat kerjanya.segala sesuatu sudah dipersiapkan termasuk sarana kendaraan yang akan mengantarkan dirinya kekantor tempat dimana ia bekerja..keluar dari jalan gang rumah pak agus masih bisa memahami tertib memasuki jalur utama sehingga tidak terjadi pelanggaran namun sesampainya di perempatan yang ada traffic lightnya pak agus mencoba menerobos dengan pertimbangan lampu menyala warna kuning sehingga ada jeda bagi jalur lain untuk persiapan.dan ia pun lolos dari kejaran arus kendaraan jalur lain.
sekarang kita lihat sesuai aturan undang –undang lalu lintas bahwa lampu warna merah pada traffic light adalah tanda persiapan untuk berhenti bukan untuk menambah laju kecepatan kendaraan guna menghindari lampu warna merah.tercermin disini bahwa rambu, marka dan petugas kepolisian sebagai bentuk hokum berjalan ternyata masih dipandang sebagai sesuatu penghias di jalan raya.sehingga pada saat ketidakberdayaan elemen-elemen tadi melakukan suatu tindakan dari pelanggaran, maka itupun dianggap sah oleh pengguna jalan walaupun tanpa disadari dari perilaku yang ada akan sangat berakibat fatal terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
Disini jelas tergambar bahwa manakala seseorang menjadi bagian dari pengguna jalan maka unsure pertama dan utama yang harus selalu didahulukan adalah keselamatan..kesadaran inilah yang menjadi modal utama terciptanya ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.Sim sebagai salah satu persyaratan administrasi memang urgen dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan sesuai amanat undang –undang lalu lintas no 22 tahun 2009 terlebih karena di sana tersurat bahwa yang bersangkutan dinyatakan mampu dan mengerti dalam berlalu lintas.namun seberapa jauh konteksnya dengan kesadaraan akan keselamatan diri dan orang lain di jalan.pada setiap kejadian pelanggaran syarat administrasi yang berupa SIM sangat membantu dalam proses identifikasi dan registrasi.namun apabila pemeriksaan berlanjut pada latarbelakang situasi terjadi pelanggaran maka yang muncul adalah aspek pengemudi, aspek jalan , aspek cuaca dan lain sebagainya…
Setiap kita harus membawa pesan akan keutamaan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga seperti apapun bentuk aturan dalam berlalu lintas maka hal itu tidak akan menjadi suatu rintangan atau hambatan ,missalnya kelengkapan administrasi (SIM, STNK, KTP), kendaraan laik jalan, helm, sabuk pengaman, ikuti rambu, ikuti marka dan banyak lagi aturan lainnya.yang terbersit justru bahwa peraturan yang ada semata untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas sehingga dari dalam diri kita sudah membawa pesan keselamatan, dan dari luar pun di dukung olah aturan – aturan yang ada.
Oleh AKP DANANG, SIK
0 komentar :
Posting Komentar