Senin, 31 Januari 2011

Sosialisasi Helm SNI, Polres Banjar Kalse "Antara Helm dan Kopiah"

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Oleh : Ipda Faisal A Nasution, SH
     Kultur dan budaya masyarakat, sangat berpengaruh terhadap suatu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Salah satunya, di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang berjuluk kota Serabi Mekah, sangat identik dengan nuansa Islami. Terutama dalam setiap kegiatan-kegiatan social, yang dilakukan oleh masyarakat Kota Martapura sehari-hari seperti pengajian, Sholat berjama’ah, haulan, ziarah dan lain-lain.
      Ada hal yang menarik untuk kita cermati, yaitu  ketika masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas. Tanpa disadari, sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak menggunakan helm dan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan kopiah, penutup kepala untuk beribadah.
     Padahal, ketika melaksanakan kegiatan lain seperti saat berangkat ke kantor, ke sekolah, ke pasar dan lain-lain; masyarakat kota Martapura sudah sangat tertib mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm. Kondisi tersebut, menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat sudah mengerti manfaat dan kewajiban menggunakan helm.
     Namun, di saat melaksanakan kegiatan ibadah tidak menggunakan helm, mengapa hal ini terjadi…? Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, telah melakukan upaya-upaya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat; baik secara langsung maupun melalui media massa kepada pengguna jalan khususnya roda 2 untuk menggunakan helm standard ketika mengendarai sepeda motor.
      Hal ini, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (8) yang isinya, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang  berstandard Nasional Indonesia “.
     Dan ketentuan pidana Pasal 291 Ayat (1) yang isinya, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standard Nasional Indonesia“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (8)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.00,- (dua ratus lima puluh ribu); ayat (2) yang isinya “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm” sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
     Dari data Kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Banjar  tahun 2010, sebanyak 196 kejadian, 36  orang luka berat, 238 orang luka ringan dan kerugian materiil sebanyak Rp. 470.900.000,-
     Nah, kejadian korban 83 orang meninggal dunia. Pada korban meninggal dunia, mayoritas terdapat luka atau benturan dibagian kepala. Hal ini, menunjukkan bahwa vitalnya penggunaan helm. Terutama, pelindung kepala ber-Standard Nasional Indonesia yang telah dirancang untuk melindungi bagian kepala apabila terjadi benturan saat kecelakaan. Tentunya, helm tersebut harus dikancingkan dengan benar.
     Apa yang terjadi, apabila si pengendara sepeda motor maupun yang dibonceng hanya menggunakan kopiah saat terjadi kecelakaan dan siapa yang bisa menjamin bahwa saat kita menuju dan pulang dari tempat ibadah tidak akan terjadi kecelakaan yang menimpa kita
     Perlu adanya bentuk kerjasama yang bersinergi, antara pemerintah daerah, Kepolisian dan segenap komponen masyarakat sebagai solusi mengubah Kultur atau kebiasaan masyarakat yang sebelumnya menggunakan kopiah saat melakukan kegiatan ibadah menjadi menggunakan helm.
     Tentunya, hal ini diharapkan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sehingga jumlah korban fatalitas akibat kecelakaan dapat berkurang; serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dapat terwujud di kota Serambi Mekah ini.
     Klik helm, dulu baru jalan..okek bro!

0 komentar :

Posting Komentar