Kamis, 31 Maret 2011

Apa Sih Sistem Tilang Elektronik itu?

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas  =>   SISTEM Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), akan diberlakukan pada April mendatang, memiliki mekanisme yang sedikit berbeda, dengan pengurusan tilang yang sebelumnya diterapkan Polri.

Seperti yang dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, berikut mekanisme dan tata cara pengurusan bila terkena tilang elektronik:

1. Penyidik atau petugas Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya, mengirimkan tilang elektronik & surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai, daftar kepemilikan kendaraan pada STNK.

2. Pemilik Kendaraan, atau pelaku pelanggaran setelah menerima tilang elektronik warna merah untuk :

A. pemilik kendaraan sekaligus sebagai pelaku pelanggaran :
1). melaksanakan kewajiban untuk menghadiri sendiri atau mewakilkan untuk sidang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan membayar denda kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sesuai keputusan sidang.

2). Jika tidak hadir maupun tidak mewakilkan sehingga tidak membayar denda di panitera, maka diwajibkan untuk membayar denda via bank, sesuai dengan jumlah denda maksimal yang ditulis dalam tilang elektronik, paling lambat tujuh hari setelah diterimanya tilang elektronik.

3). segera mengirimkan kembali tilang elektronik yang sudah distempel dan ditanda tangani teller bank BRI, sebagai bukti telah menitipkan denda di bank BRI ke alamat : Sie Pelanggaran Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel.

4). Apabila pelaku dan wakilnya tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat atau tidak menyetorkan denda tersebut ke Bank BRI , maka STNK kendaraan tersebut akan disita oleh penyidik, melalui kantor samsat tempat kendaraan teregistrasi.

B. Kendaraan sudah dijual dan pindah tangan, atau ranmor saat itu bukan dikendarai oleh pemilik :

1). setelah menerima tilang elektronik dan surat pemberitahuan, maka wajib mengisi kolom pernyataan pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut pada jam, hari, tanggal, bulan, tahun saat pelanggaran tengah dipergunakan oleh seseorang, dengan menyebutkan identitas lengkap. Atau menerangkan bahwa sejak waktu tertentu, kendaraan tersebut sudah dijual, dan beralih hak kepada seseorang dengan menyebutkan identitas lengkap.

2). kolom pernyataan setelah diisi dan dikirimkan kembali ke Sie Gar Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya di Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jakarta Selatan, maka penyidik akan mengirimkan E-TLE kepada pelaku, yang berisi perintah untuk membayar denda maksimal via Bank BRI atau hadir sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

3). jika dalam tujuh hari blangko tilang tersebut tidak dikirimkan kembali, maka berkas tilang E-TLE dikirim ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan terdakwa pemilik kendaraan.

4). petugas subdit gakkum mengirimkan surat permintaan pemblokiran kendaraan tersebut pada koordinator Samsat, tempat kendaraan teregistrasi dan penindakan dilaksanakan dengan melakukan penyitaan STNK, dan mewajibkan pemilik kendaraan membayar denda tilang sesuai keputusan sidang.

Sumber : NTMC Korlantas Polri
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

An-Nu’man bin Basyir r.a. berkata: Aku telah mendengar Nabi SAW. bersabda: Sesungguhnya seringan-ringan siksa ahli neraka di hari kiamat, ialah orang yang di bawah telapak kakinya diletakkan bara api yang dapat mendidihkan otaknya. (Bukhari, Muslim).

 

10 komentar :

  1. Tarbawia mengatakan... :

    Mencegah kolusi alias kongkalikong
    Semoga menjadikan bangsa ini lebih disiplin

    Salam ukhuwah

  1. Amin..
    terimakasih pa ustadz...
    salam ukhuwah

  1. wah mantap tuh jadi nggak akan ada main mata dari petugas ya

  1. Fadli mengatakan... :

    makasih infonya sobat....sukses selalu
    www.fadlysoft.blogspot.com

  1. nice info gan..makasi atas infonya
    salam blogger

    http://motiveme-amri.blogspot.com/

  1. om_dela mengatakan... :

    sepertinya merepotkan ya....he he he... mas mau tanya soal tilang... kertas tilang warna merah sama biru bedanya gmana sih... trus dibahas soal itu dong...

  1. fadli_ khairul_ kh komentarnya sob.. tunggu kunjungan baliknya..
    om dela_ asal mau melaksanakan om, yg penting serius... masalah surat tilang warna merah dan biru, Insaya Allah akan saya posting om dela... tunggu ya

  1. BLOGBEGO mengatakan... :

    Mas mau nanya pada point B :
    apa nggak bisa ditahan motornya saja sekalian ?!
    karena :
    -pencuri alamatnya tak tetap
    -Balik Nama / mutasi berarti ybs belum bayar BBN dan
    -memberatkan pemilik sebelumnya
    trims mas infonya

  1. Electronic Circuit mengatakan... :

    thx gan infonya.,.,

  1. tips bloger_ maaf, maksudnya pada saat penilangan langsung ditahan motornya??
    kotag_ sama2 sob.. semoga bermanfaat

Posting Komentar