Jumat, 11 Maret 2011

RENCANA UMUM KESELAMATAN NASIONAL

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
RENCANA UMUM KESELAMATAN NASIONAL

Dalam penyelenggaraan dekade aksi keselamatan yg di galakan oleh WHO yg akan diselenggarakan oleh setiap negara dg penjabaran2 kegiatan 2 untk menurunkan 50 persen kejadian kecelakaan lalu lins n korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu litas. Yg berarti para penyelenggara LLAJ mampu membangun dan menyelenggarakan sistem yg terpadu, yg tertuang dalam rencana umum keselamatan (RUNK) melalui 5 pilar yaitu :

1. Management road safety
2. Safer road
3. Safer vehicle
4. Safer people
5. Post crash.

Ke lima pilar tsb dpt dikaitkan untk :Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, menurunkan tk fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. membangun budaya tertib lalu lintas. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. RUNK menjadi pedoman dalam mengimplementasikan dekade keselamatan 2011 - 2020. Yg akan dideklarasi secara serentak pada tanggal 11 mei 2011 di seluruh dunia. Di indonesia akan di deklarasikan oleh presiden SBY. Pd tanggal 11 merupakan momentum penting bagi keselamatan berlalu lintas. Menjadi bagian penting dan saatnya bangkit bagi indonesia yg posisinya buruk dibawah Laos dan Nepal. Sejalan dengan pemikiran di atas polisi dalam mendukung implementasi RUNK sehingga terwujud atau tercapainya sasaran yg telah ditentukan dengan memedomani peran dan fungsi polisi dalam menangani lalu lintas sbb:
1) edukasi,
2) engineering,
3) enforcement,
4) regident,
5) pusat K3i,
6) koordinator pemangku kepentingan,
7) memberikan rekomendasi dampak lalu lintas
8) korwas PPNS.
Dalam mendukung pilar pertama RUNK manajemen Road safety ke 8 peran dan fungsi di atas dijabarkan baik secara management maupun secara operasional, baik yg bersifat rutin, khusus dan kontijensi. Yg penjabaran-penjabarannya menjadi aksi-aksi kegiatan selama 10 th (2011 s/d 2020). Dalam manajemen road safety mernjabarkan pola 2 implementasinya untuk menata, membangun, mengatur, mengawasi, menganalisa dan menganalisa dsb untuk mewujudkan sasaran dari road safety.Dukungan polisi pada pilar No. 1 ini berupa program-program penjabaran fungsi polisi dalam menangani lintas, pedoman 2 atau petunjuk-petunjuk keselamatan berlalu lintas baik untuk pejalan kaki, pengendara, sepeda motor, pengendara mobil, anak tk sd SLTA dsb. Dalam mendukung pilar ke 2 (road safer) atau jalan yg berkeselamatan polisi mengedepankan fungsi rekayasa lalulintas (traffic engineering) dan memberi rekomendasi dampak lalu lintas. Polisi sebagai penyelenggara di lapangan juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan masukan saran atau rekomendasi tentang data jalan, jaringan jalan, lokasi-lokasi black spot, berperan aktif terbentuknya forum yang peduli akan jalan yg berkeselamatan. Dalam mendukung implementasi pilar ke 3 (safer vehicle) polisi mengedepankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) dan penegakkan hukum. Pelayanan kepolisian adalah pelayanan keamanan n pelyanan keselematan. Pd fungsi regident ranmor polisi bertugas untuk memberikan jaminan legitimasi kepemilikan dan operasional, fungsi kontrol, forensik kepolisian n untk pelayanan kpd masyarakat. Pd fungsi memberikan jaminan keselamatan dan kontrol inilah polisi membantu pencapaian sasaran pilar ke 3 RUNK. Peran dan fungsi utama Polisi dalam mencapai sasaran RUNK adalah pada pilar ke 4 (safer people). Manusia sebagai set utama bangsa yg banyak menjadi korban sia sia di jalan raya. Membangun safer people ada 3 aksi besar yg di butuhkan :
1. Infrastruktur,
2. Edukasi,
3. Penegakkan hukum.
Infrastuktur menjadi bagian yang amat penting dalam membangn budaya atau perilaku manusia yang berkeselamatan.
Infrastruktur akan mendorong dan membantu terjadinya suatu transformasi. 2. Pendidikan road safety merpn long live education (pelajaran sepanjang hayat) yg setidaknya 12 th dari Sekolah Dasar s/d tingkat lanjutan atas. Berbagai program pendidikan telah, sedang dan akan terus dikembangkan oleh polisi baik secara formal ( dengan elaborasi dengan kurilulum diknas), menyelenggarakan IRSC (ind road safety centre, safety driving centre) maupun non formal melalui mediaatau scr langsung. Program-program edukasi polisi (posana, PKS, cara aman ke sekolah, kampanye keselamatan, saka bhayangkara, taman lalu lintas, police goes to campus, dsb). Pendidikan menjadi penting bagi terwujudnya safer people. 3. Penegakkan hukum, sebagai tindakan tegas yg dapat menjadi aksi penting mendukung safer people. Penegakkan hukum yg dilaksanakan oleh polisi adalah untuk :
a) menyelesaikan konflik scr beradab,
b) medncegah agar tdk mjd konflik yg lebh luas,
c) pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan,
d) hukum dpt mjd sandaran atau adanya kepastian,
e) edukasi. Yg dilaksanakan scr manual maupun elektronik.
Dukungan polisi dlm tercapainya tujuan pilar ke 5 (post crash) adalah :
1. TPTKP (tindakan pertama pd tempat kejadian perkara), penyelidikan n penyidikan,
2. Pertolongan (evakuaasi),
3. Membantu pengurusan asuransi,
4. Tindakan2 kemanusiaan,
5. Membangun forum kemitraan yg peduli akan para korban kecelakaan (komunitas korban kecelakaan).
Ke 5 pilar RUNK merpkan pilar yg tdk berdiri sendiri ttp saling terpadu n hrs diimplementasikan scr berkesinambungan. Mmg ada saling tumpang tindih, pd kondisi itulah yg akan mjd lingking pin antar institusi n pemangku kepentingan membangun suatu sistem yg terpadu. Pd tg 11 mei yg mjd momentum dekade keselamatan dunia polisi mendukung baik dlm :
1. Deklarasi RUNK oleh presiden,
2. Serentak menyelenggarakan hari zero accident pd tg tsb,
3. Mendeklarasikan komunitas korban kecelakaan lalu lintas,
4. Menuelenggarakan aksi 2 yg berkaitan dg edukasi,
5) menampilkan program 2 uinggulan n produk2 unggulanya.
RUNK yg mjd frame work road safety di ind tdk sebatas ceremonial atau kajian akademik ttp juga implementasi nyata di lapangan yg diselenggarakan scr terpadu n berkesinambungan untk mampu menurunkan kejadian n korban meninggal dunia 50 persen dlm 10 th. Bukanlah hal yg mudah perlu kesadaran, tg jwb bg para penyelenggara LLAJ n pemangku kepentingan lainya, yg bekerja keras scr proaktif, inovatif n kreatif sesuai dg peran n fungsinya masing CDL Pekanbaru-Riau 9 maret 2011

Sumber : KOMBES POL DR.CHRYSHNANDA.DL

2 komentar :

  1. Tarbawia mengatakan... :

    Menyimak program WHO di atas. Semoga sukses

    Salam ukhuwah

  1. Amin Allahumma Amin.. syukran mas
    salam ukhuwah

Posting Komentar