Jumat, 11 Maret 2011

SOSIALISASI HARM REDUCTION

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Polda Kalsel, Kamis (10/3) pagi di Rupatama Polda Kalsel dilaksanakan acara penanda tangan kesepakatan bersama antara Dir Binmas Polda Kalsel dengan KPA Prov Kalsel sekaligus Sosialisasi Harm Reduction di Jajaran Polda Kalsel yang dibuka oleh Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin MSi. Pada Acara ini di hadir oleh Kepala Dinas Kes. Prov Kalsel. Sekretaris KPA Nasional Bapak Mashadi Mulyo, Pejabat Utama Polda Kalsel, Pejabat Fungsional BNNP Kalsel Ibu Dra. Marhaeni, MSi dan Para Peserta dari Kasat Narkoba, kasat binmas, perwakilan kapolsek, personil kesehatan jajaran Polda Kalsel dan para undangan.

Saat ini telah memasuki Grand Strategy Polri tahap II yaitu tahap partnership building atau tahap membangun kemitraan. Untuk mewujudkan dan menciptakan kemitraan tersebut maka diperlukan adanya kerjasama antara para penyelenggara pemerintahan seperti saat ini Polda Kalsel dengan program kreatif kemitraannya menjalin kerjasama dengan dinas kesehatan, komisi penanggulangan AIDS, badan narkotika nasional provinsi kalsel maupun stake holder lainnya.

Penandatanganan MOU antara Dir Binmas Polda Kalsel dengan KPA P Kalsel di saksikan Kapolda Kalsel dan KPA Nasional.
Hasil Dari Kerjasama dari Dir Binmas Kombes Pol.Drs.Bambang Hermanto dengan KPA Prov Kalsel menghasilkan 10 kesepakatan bersama Harm Reduction :

  1.  Meningkatkan pemahaman bagi masyarakat tentang Program Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Napza Suntik (Harm Reduction).
  2. Bersama-sama melaksanakan penganggulangan Penyebaran virus HIV dan AIDS pada semua tingkat sistem Pemerintah (Kecamatan, Kabupaten, Kota Madya dan Provinsi)
  3. Mensosialisasikan tentang HAM yang berkaitan dengan Harm Reduction
  4. Team/para pihak bekerja sama dengan layanan Kesehatan Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Napza Suntik dan mitra kerjanya.
  5. Mensosialisasikan pengurangan dampak buruk pengguna napza suntik (Harm Reduction) kepada organisasi-organisasi Non pemerintah maupun LSM yang bergerak dibidang Harm Reduction
  6. Tidak melakukan pemaksaan dalam melakukan Layanan Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Napza Suntik.
  7. Melakukan pendekatan humanis terhadap pengguna layanan pengurangan dampak buruk bagi pengguna napza suntik selama proses program pengurangan dampak buruk pada pengguna napza suntik.
  8. Melakukan pembinaan dengan merujuk penasun sebagai pasien untuk mendapat pengobatan dan rehabilitasi ke fasilitas layanan yang ditunjuk.
  9. Melaksanakan Ordinasi dengan penyidik apabila tersangka yang ditangkap merupakan penasun yang mempunyai surat keterangan dari tempat layanan pengurangan dampak buruk pengguna napza suntik.
  10. Melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dalam upaya Penganggulangan Penyebaran virus HIV dan AIDS di Kalimantan Selatan.

0 komentar :

Posting Komentar