Rabu, 16 Maret 2011

SIM Sistem Online

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Polresta Pontianak telah melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi secara online. Sebanyak 400 pengaju SIM online sejak pendaftaran dibuka Selasa pekan lalu. SIM tersebut teregistrasi langsung secara nasional. Demikian kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris A. Rachman di Pontianak, Senin (14/3).Kasat mengatakan, aplikasi pembuatan SIM online sudah terpusat secara nasional. Pemohon dalam proses pembuatannya cukup registrasi via internet. Pemberlakuan sudah berjalan selama sepekan terakhir. Prosesnya tidak rumit serta cukup mudah. Jadi masyarakat tidak perlu mencemaskannya.

untuk pembuatan online sementara pelayanan masih di Polresta Pontianak. Mengisi formulir dan pengajuan registrasinya. Karena sedang tahap sosialisasi. Namun ke depan registrasi tidak perlu datang ke Polresta. Cukup langsung melalui internet. Kasat mengatakan meski pengajuan di Polresta namun semua pelayanan sudah mengadopsi sistem online. Mulai sidik jari maupun foto. Keduanya menggunakan cara digital. Sehingga tidak lagi manual. Termasuk ujian untuk mendapatkan SIM.
Ujian teori mirip silmulasi yang menggunakan alat pendengar,” sesuai prosedur. Pembuatan online nantinya pemohon SIM datang ke bank mengisi formulir. Usai pengisian formulir akan mendapatkan nomor registrasi. Kemudian ikut entri data.
Untuk scan sidik jari dan tandatangan di Polresta. Sementara pengeluaran SIM tetap melalui tahap ujian. Sistem verifikasi ujian SIM online sangat tinggi. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab petugas akan mendampingi dan memandu setiap pemohon. Dalam menghadapi ujian serta tidak kalah penting yakni memperluas wawasan tentang lalu lintas. Jika ingin   lulus,” kata Kasat.
tujuan pembuatan SIM online yakni agar semua data tersentral. Sehingga akurasi data sangat tinggi. Sebab semua pemilik SIM datanya bakal terinput. Maka jika ingin mengelabui untuk memalsukan data akan terdeteksi. “Penduduk tidak bisa membuat SIM dibanyak tempat. Bila sudah mempunyai SIM,”.
Kasat berharap semua pengendara segera mengurus SIM. Bagi yang belum melengkapi. Karena mengurus pembuatan SIM tidak rumit. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU. Jika tidak bakal ditindak secara hukum.

Sumber : NTMC (JT)

4 komentar :

  1. Beben Koben mengatakan... :

    praktis nih, enak kalo beginih...hohohoho
    mantap

  1. om beben_ mudah2an seluruh satpas di Indonesia bisa SIM sistem online

  1. Kang Anip mengatakan... :

    wahh klo bisa mah kren tuh hehehe...

  1. Kang Anip_ Amin.. tks kang kunjungannya

Posting Komentar