info lantas => Jakarta - Angka kecelakaan di jalan Jakarta mengalami kenaikan sejak awal 2011. Tercatat 1.929 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia 266 orang dan 579 mengalami luka berat.
Kecelakaan tunggal menjadi faktor utama. Penyebabnya karena human error atau akibat jalan rusak. Kesalahan manusia disebabkan karena mengantuk, out of control, dan pengaruh minuman keras.
Selama 2011 ini, data yang dimiliki Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat ada 32 kasus kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan tak layak. 19 di antaranya disebabkan jalan berlubang. Sementara 13 lainnya karena jalan bergelombang.
Catatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta sedikitnya ada 1.001 ruas jalan di Jakarta yang berlubang. Rinciannya di Jakarta Barat 426 ruas jalan, Jakarta Selatan 264 ruas jalan, Jakarta Timur 98 ruas jalan, Jakarta Utara 63 ruas jalan, dan Jakarta Pusat 159 ruas jalan.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengungkapkan guna mengantisipasi banyaknya korban yang jatuh akibat jalan berlubang, pihaknya telah meminta kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan perbaikan.
Selama tiga tahun terakhir, sejak 2008 terjadi peningkatan kecelakaan secara kuantitas. Tahun 2008, jumlah kecelakaan mencapai 6.393 kasus dengan korban meninggal dunia 1.169 dan 2.597 orang luka berat.
Pada tahun 2009 jumlah kecelakaan meningkat drastis hingga 7.329, tapi jumlah korban meninggal dunia turun atau mencapai 1.071 jiwa. Tapi peningkatan korban luka berat naik mencapai 3.388 orang.
Jumlah mencengangkan terjadi tahun 2010 dengan 8.235 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia turun dengan jumlah 1.071 orang, namun peningkatan korban luka berat hingga 3.473 orang.
Sekedar mengingatkan, sesuai yang tertera dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, Pasal 273 ayat 3 menyebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan lalulintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dapat diancam kurungan paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Namun pada kenyataannya hingga hampir dua tahun berlaku, tak ada satupun penyelenggara jalan seperti Departemen Pekerjaan Umum hingga jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan yang mendapatkan tuntutan atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sumber : NTMC Korlantas Polri
Kecelakaan tunggal menjadi faktor utama. Penyebabnya karena human error atau akibat jalan rusak. Kesalahan manusia disebabkan karena mengantuk, out of control, dan pengaruh minuman keras.
Selama 2011 ini, data yang dimiliki Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat ada 32 kasus kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan tak layak. 19 di antaranya disebabkan jalan berlubang. Sementara 13 lainnya karena jalan bergelombang.
Catatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta sedikitnya ada 1.001 ruas jalan di Jakarta yang berlubang. Rinciannya di Jakarta Barat 426 ruas jalan, Jakarta Selatan 264 ruas jalan, Jakarta Timur 98 ruas jalan, Jakarta Utara 63 ruas jalan, dan Jakarta Pusat 159 ruas jalan.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengungkapkan guna mengantisipasi banyaknya korban yang jatuh akibat jalan berlubang, pihaknya telah meminta kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan perbaikan.
Selama tiga tahun terakhir, sejak 2008 terjadi peningkatan kecelakaan secara kuantitas. Tahun 2008, jumlah kecelakaan mencapai 6.393 kasus dengan korban meninggal dunia 1.169 dan 2.597 orang luka berat.
Pada tahun 2009 jumlah kecelakaan meningkat drastis hingga 7.329, tapi jumlah korban meninggal dunia turun atau mencapai 1.071 jiwa. Tapi peningkatan korban luka berat naik mencapai 3.388 orang.
Jumlah mencengangkan terjadi tahun 2010 dengan 8.235 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia turun dengan jumlah 1.071 orang, namun peningkatan korban luka berat hingga 3.473 orang.
Sekedar mengingatkan, sesuai yang tertera dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, Pasal 273 ayat 3 menyebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan lalulintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dapat diancam kurungan paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Namun pada kenyataannya hingga hampir dua tahun berlaku, tak ada satupun penyelenggara jalan seperti Departemen Pekerjaan Umum hingga jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan yang mendapatkan tuntutan atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sumber : NTMC Korlantas Polri
test Emoticon :D :@