Minggu, 01 Mei 2011

Modifikasi Pelat Nomor Polisi, Hati-Hati Kena Penalti

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   JAKARTA - Banyak pemilik mobil yang hobi memodifikasi tampilan pelat nomor polisi (nopol) besutannya. Entah sekadar buat gaya-gayaan, atau memang berniat memperbaiki desain nopol. standar yang umumnya terlihat kurang sedap dipandang.

Padahal aturan untuk tak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nopol ini, sudah diatur dalam pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan TNKB yang termaktub dalam UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan untuk mengikuti syarat warna, jarak antar huruf serta angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan pada kendaraan sesuai standarnya.

Menurut AKBP Teddy Minasa, Kabag. Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, penindakan terhadap pelanggaran atau modifikasi pelat nopol kendaraan ini sudah diintensifkan sejak awal 2011 lalu.

Bagi setiap pelanggar, akan terkena penalti sebesar Rp 500 ribu, atau kurungan dalam bui selama 2 bulan. Nah jika Anda berniat memodifikasi pelat nopol mobil, mesti lebih berhati-hati ketimbang nanti ditilang polisi.

Do And Don't
Pastikan tidak terdapat kesalahan pada pelat nopol mobil Anda, sebelum diajak melenggang ke jalanan. Ada beberapa aturan di lapangan yang mesti dipatuhi soal TNKB. Jangan sampai ditilang lantaran sembrono memodifikasi pelat identifikasi kendaraan ini.

Hal-hal seperti apa sih yang diperbolehkan dan tidak pada TNKB mobil? Menurut  AKBP Tomex Korniawan, wakil direktur lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, pelat nopol. yang dibenarkan untuk dipakai seperti versi yang dirilis Korlantas Polri. "Memang tidak boleh diubah (dimodifikasi) sedikitpun.

Pelanggaran paling parah seperti memindahkan posisi huruf dan angka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saat ini memang banyak yang mengakali posisi angka serta huruf, menjadi sebuah kombinasi agar bisa dan mudah terbaca.

"Konsumen yang bikin model pelat nopol. seperti ini, biasanya kurang puas dengan kombinasi angka dan huruf yang sulit diingat. Makanya lantas mereka minta dibuatkan kombinasi huruf dan angka, supaya mudah dibaca dan diingat," ungkap Heru, spesialis modifikasi pelat nopol. di Kebayoran Lama, Jaksel.

Kalau sekadar menebalkan unsur warna, tanpa mengganti pelat bawaan asli TNKB (lansiran Ditlantas Polri), seperti melapis ulang warna putih pada huruf dan angkanya, masih bisa ditolerir oleh anggota polantas di lapangan.

Salah kaprah yang banyak dilakoni para pemilik mobil, seperti melapis ulang warna dasar hitam dengan nuansa dof (standarnya mengilap). Kalau sekadar melapis ulang pakai aksen kusam memang tak terlalu bermasalah.

Namun jika garis putih di bawah kombinasi huruf dan angka juga dihilangkan, ini yang bisa menjadi masalah di mata petugas polantas di  lapangan.
Sumber : NTMC (8333)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Dari Abdullah bin 'Abbas dan Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Andaikan seorang anak Adam (manusia) mempunyai satu lembah dari emas pasti ia ingin mempunyai dua lembah dan tidak ada yang dapat menutup mulutnya (menghentikan kerakusannya kepada dunia) kecuali tanah (maut). Dan Allah berkenan memberi taubat kepada siapa yang bertaubat."
(Bukhari - Muslim)

11 komentar :

  1. Rezkiji mengatakan... :

    wedeh....
    semakin ketat aja nih..
    untung motor saya semuax masih standard :)

  1. mantab sob... udah bagus ga usah di apa2in lagi kan.. hehe

  1. BLOGBEGO mengatakan... :

    ini saran dan pengalaman saya di daerah, seharusnya harga plat sedikit tidaknya sebanding dengan kwalitasnya [orang modif plat diluar harganya jauh lebih murah dengan kwalitas jauh lebih bagus] cuma bedanya tak ada logo polri, maaf mas ini realita

  1. sebelumnya saya terima kasih banyak mas putu sudah memberi sebuah arti dalam blog saya ini.. sangat senang saya mas, komentarnya mantaaabbb... ini yg saya tunggu2 hehe

    sebelum saya menjawab pertanyaan ini, saya pengen tau mas, dimana dan berapa cetak plat ranmor yang mas putu maksud??
    tks mas putu.. saya tunggu kelanjutannya hehe

  1. idblogbuzz mengatakan... :

    dua tiga naik sepeda,taat berkendara,selamat di jalan raya..ha..btul tak?..hem..betul..betul..betul...

  1. Ipank Bastarz mengatakan... :

    Waah... modifikasi Plat Nomor za termasuk pelanggarn, apalagi Motor saya yang gk prnah pake Plat Nomor di belakangnya. :x
    Bahaya nih. Hha... :#

    Terima kasih bwt infonya Mas.

  1. supriyanto_ dua tiga makan dudul.. betu betu betul :D

  1. ray_ nah loh... ayo pasang paltnya ray.. dari pada nanti ditilang.. heddeh :Z

  1. Adrian Rivaldy mengatakan... :

    wew..plat nomor bagus(cantik) juga bisa mendapat hukuman ya..tpi emang lbih baik gini sih.daripada jadi ga karuan gitu plat nomornya.hehe..nice sob dan jgn lupa komen balik di blogku ya

  1. om_dela mengatakan... :

    yang terpenting taat aturan... setujuuu... yang sekarang sudah lumayan bagus kok platnya

Posting Komentar