Kamis, 06 Oktober 2011

Daftar Kenaikan Tarif Tol Baru

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Jakarta - Terhitung mulai Senin, 28 September 2009, kenaikan tarif tol akan mulai diberlakukan. Kenaikan tarif tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 10.500.

Kenaikan tarif untuk 14 ruas tol ini sebelumnya telah diumumkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum. Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.

"Penyesuaian tarif ini didasarkan pada inflasi periode 1 Agustus 2007- sampai dengan 31 Juli 2009," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung dalam acara konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9/2009) lalu.

Pihak pengelola tol jauh-jauh hari juga sudah menyosialisasikan kenaikan tarif tol ini. Misalnya tol JORR yang sudah dipasangi spanduk akan ada kenaikan tarif tol mulai Senin (28/9/2009) dengan besaran yagn berbeda-beda.

Kenaikan tarif tol ini diberlakukan untuk menyesuaikan besaran inflasi. BPJT mencatat  data inflasi periode 1 Agustus 2007- 31Juli 2009 yaitu dibeberapa kota antara lain: Medan 14,15%, Jakarta 13,61%, Bogor 17,12%, Bandung 13,49%, Cirebon 18,56%, Semarang 14,03%, Surabaya 12,74%, Cilegon 16,43%, Makasar 13,98%.

Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):

  1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  2. Jakarta-Tangerang, (33 Km) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  3. Surabaya-Gempol, (49 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  4. Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 Km) naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  6. Palimanan-Kanci (26,3 Km) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
  7. Semarang A, B, C (26,3 Km) naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
  8. Tol Dalam Kota (50,60 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  10. Tangerang-Merak (73 Km) PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.

Sementara 4 ruas tol yang sebelumnya direncanakan ditunda, justru mengalami kenaikan serupa dengan 10 ruas lainnya. Hal ini karena semenjak adanya penundaan 4 September 2009 lalu, keempat ruas itu telah melakukan perbaikan SPM.

Empat ruas itu antara lain:
  1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 Km) golongan 1 jarak terjauh dari  Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
  2. Serpong-Pondok Aren (7,24 Km)naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  3. Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  4. JORR (S,W2,S,E) (45,37 Km) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.

Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif (melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi).

Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal  (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.

Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lobang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol.

Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat  mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi  wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain.

4 komentar :

  1. Ridzahul Khairin mengatakan... :

    Assalamuallaikum kawan...

    bagus bnar infonya nah, tpi di Banjarmasin kdd jalan tol .. hehe :D

  1. Devanoby mengatakan... :

    semoga dgn naik nya tarif tol ini juga di dimbangi sama fasilitas2 nya ya.. :)

  1. problem computer mengatakan... :

    yah,.... klo memang harus seperti itu ya gmana lagi, yg penting semuanya kembali untuk kemakmuran rakyat .....

  1. BRI Jakarta Veteran mengatakan... :

    yang perlu dikaji ulang apakah kenaikan tarif tol tsb semata-mata karena inflasi atau ada faktor lain ..., btw nice info sahabat. Salam

Posting Komentar