Jumat, 28 Oktober 2011

Warga Wajib Lapor Jika Ada Oknum Yang Menarik Pungutan Liar

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Indonesia Police Watch (IPW), mencatat sedikitnya ada 40 titik lokasi yang menjadi sasaran jebakan oleh oknum polisi lalu lintas di Jakarta.
Penjebakan dilakukan untuk menarik pungutan liar (pungli) dari masyarakat yang frustrasi dengan kemacetan yang semakin parah.

Biasanya para polisi berada di jalur busway, dan tempat yang dilarang untuk dilalui kendaraan. Di saat itulah polisi diduga meminta uang kepada pengendara yang sudah melanggar aturan agar tidak ditilang.


"Kapolda memerintahkan agar anggota bekerja secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak tegas,"  Jumat 28 Oktober 2011.

Jika masyarakat yang melanggar ketentuan berlalu lintas sebaiknya ditilang, dan jangan memberi uang kepada polisi.
masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini agar terhindar dari aksi penjebakan dan pungutan liar oknum Polantas.

Dia menjelaskan penggunaan jalur busway untuk pengendara lain bisa dilakukan jika polisi yang berjaga sudah melihat kemacetan tidak bisa mencair dalam beberapa jam ke depan.

"Kalau ada petugas yang menyuruh masuk jalur itu berarti ada diskresi dari petugas karena sudah memperhitungkan segalanya," 

40 titik penjebakan versi IPW yakni di seluruh jalur busway, flyover dan underpas, seperti Pasar Minggu, Pramuka, Tanah Tinggi, Pesing dan tempat lainnya.

1 komentar :

  1. Kehidupan mengatakan... :

    semoga dengan adanya tindakan tegas dari kapolda,gak ada lagi pungli yang biasa terjadi,jadi inget pas kena tilang pak polisi,yang minta denda sebesar 250rb,,,gila banget khan.

Posting Komentar