Sabtu, 19 November 2011

Ayo Gunakan Angkutan Umum

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Seruan penggunaan alat transportasi massal terus digaungkan. Berbagai cara pun terus ditempuh, salah satunya dengan sosialisasi perundangan lalu lintas dan angkutan jalan bagi kaum mahasiswa.
Bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun berperan aktif dalam mengajak masyarakat umum, salah satunya para mahasiswa, untuk beralih dari kendaraan pribadi ke penggunaan angkutan umum. Terkini, seruan dan ajakan penggunaan angkutan umum ini dituangkan dalam seminar Sosialisasi Perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bagi Mahasiswa di Hotel Sentral, Jakarta Pusat, Jum'at (18/11/2011) WIB.
Hadir menjadi pembicara seminar, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan, Darmaningtyas (ketua institut transportasi), Martha sanjaya (akademis angkutan umum), dan Azas Tigor Nainggolan (Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta), berdialog interaktif terhadap para peserta, yang merupakan kaum intelektual muda alias mahasiswa. Pesan yang disampaikan adalah peralihan penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum.
"Dengan penyiapan angkutan dan sistem angkutan massal yang baik diharapkan masyarakat terutama mahasiswa beralih menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum guna mengurai tingkat kemacetan di Jakarta," ungkap AKBP Yakub.
"Angkutan umum harus ada peningkatan SPM (standar pelayanan minimum) untuk menumbuhkan minat masyarakat akan angkutan umum hingga akhirnya mendorong mereka memilih angkutan umum sebagai alat transportasi," sambungnya.
Lanjut Yakub, salah satu permasalahan angkutan umum di jakarta adalah sang pemilik armada angkutan umum merupakan perorangan. Padahal, menurut pasal 139 ayat 4 UU no 22 th 2009, angkutan umum harusnya dikelola oleh badan hukum, namum kenyataannya banyak yang dimiliki perorangan sehingga sulit melakukan kontrol.
"Banyaknya supir tembak juga dikarenakan pemilik mobil angkutan umum adalah perorangan. Oleh karena itu, pihak Dit Lantas PMJ mendukung upaya Dishub agar supir angkot menggunakan seragam dan id card," terang AKBP Yakub.
"Selain itu, ada juga rencana pembatasan usia angkutan umum. Untuk bus besar 10 tahun, bus sedang 8 tahun, dan taxi 7 tahun," tambahnya.
Terakhir, Yakub optimis, pembenahan sarana dan pelayanan pada transportasi massal akan berkorelasi langsung pada peralihan penggunaan angkutan, dari pribadi ke umum. "Jika ingin jakarta lancar, kita harus fokus pada sarana pelayanan transportasi umum yang berbasis pada SPM hingga masyarakat akan tertarik naik angkutan umum," jelasnya

0 komentar :

Posting Komentar