Senin, 21 Mei 2012

Himbauan untuk para pengendara kendaraan baik sepeda motor dan mobil

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Pasal 283 Undang-Undang no.22 tahun 2009

0 komentar :

Posting Komentar