Selasa, 16 Oktober 2012

Jeratan Pasal Bertambah Bila Novi Tak Memiliki SIM

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Jakarta - Novi Amilia (25), sopir berbikini yang menabrak tujuh orang di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku berhalusinasi dan membuang semua barang miliknya termasuk dompet berisi SIM. Jika tidak bisa menunjukkan SIM maka jeratan pasal terhadap Novi bisa bertambah.

"Kalau mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dikenai Pasal 283 karena tidak bisa menunjukkan SIM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Model majalah pria dewasa itu mengaku membuang barang-barang miliknya termasuk dompet berisi SIM dan STNK. Saat ini, petugas terus menelusuri jalan yang dilalui Novi saat itu.

"Sampai saat ini juga kita selusuri jalan di mana dia buang pakaian, dompet, HP-nya itu tidak ada. Apa dia lupa atau tidak," kata Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto melanjutkan, penyidik belum menetapkan Novi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Meski demikian, penyidik merencanakan jeratan pasal terhadap Novi dalam kasus kecelakaan dan penggunaan narkotika.

"Rencana dikenai UU Lalu Lintas dan UU Narkotika. Tapi lebih tepatnya lagi pasalnya apa," katanya.

Selain dikenai Pasal 283 UU Lalin dan Angkutan Jalan, Novi juga bisa dijerat pasal 310, 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 111, 112 jo 27 UU Narkotika.

"Karena waktu kejadian telah menyerempet 7 orang termasuk 2 petugas lalin termasuk tes urinnya mengandung methamphetamine dan ampethamine," ujar dia.

0 komentar :

Posting Komentar