*TATA CARA BERLALU LINTAS*
*Tata Cara Berlalu-Lintas*
Persiapan Sebelum Mengemudi
* a. Persiapan Surat-surat*
► Surat Ijin Mengemudi (SIM)
► Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
*b. Persiapan Kendaraan*
► Olie Rem
► Ban (Gundul atau tidak )
► Lampu depan harus dapat menyala
► Lampu Rem harus dapat menyala
► Lampu sen harus dapat menyala
► Kaca Spion
► Air Radiator & Air Accu
► Penghapus Kaca
► Perlengkapan lainnya
*c. Persiapan Lain-lain*
Berdo'a
Tata cara berlalu lintas yang baik adalah
- Pengemudi pada saat mengemudikan kendaraannya mengambil jalur jalan
sebelah kiri.
- Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
- Persyaratan dan tata cara melakukan pengecualian seperti dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan PP.
Tata cara melewati [ Pasal 52 PP. 43 / 93 ]
Pada saat melewati pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi
kendaraan yang dilewati.
Ambil lajur / jalur sebelah kanan
Keadaan tertentu :
- Bisa melewati sebelah kiri dengan memperhatikan keselamatan lalu
lintas.
- Lajur sebelah kanan dalam keadaan macet.
- Bermaksud belok kiri.
Tata cara memperlambat kendaraan apabila dilewati [ Pasal 53 PP 43/93 ]
Pengemudi harus memperlambat saat dilewati kendaraan umum yang naik
dan turunkan penumpang.
Kendaaran tidak bermotor yang ditarik oleh hewan atau yang ditumpangi
* Pengemudi dilarang melewati [ Pasal 55 PP 43/93 ]*
Kendaraan lain dipersimpangan atau persilangan sebidang .
Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pada pejalan
kaki atau pengendara sepeda.
* Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib [ Pasal 56 PP 43/93 ]*
Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati.
Memberikan kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati
dengan aman.
* *
Tata Cara berpapasan [ Pasal 58 PP 43/93 ]
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan
untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun memberi
kesempatan pada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok [ Pasal 59 PP 43/93 ]
Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah harus mengamati
situasi lalu lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan
isyarat.
Pindah lajur atau bergerak kesamping harus mengamati situasi lalu
lintas didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
Kemudi langsung belok kiri disetiap persimpangan jalan kecuali
ditentukan rambu-rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL)
Tata Cara memperlambat kendaraan [ Pasal 60 PP 43/93 ]
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu
lintas disamping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan
cara yang tidak membahayakan kendaraaan lain.
Jarak antara kendaraan [ Pasal 63 PP 43/93 ]
Pengemudi diwaktu mengikuti atau berada dibelakang kendaraan lain wajib
menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Sumber : NTMC
Good post, Sangat membantu :)