Oleh : AKP AGUNG TRI WIDIANTORO, SIK
Di Kab. Banjar, khususnya di daerah Martapura dan Kec. Kertak Hanyar banyak ditemukan supir angkutan kota/desa yang parkir di sembarang tempat, khususnya untuk Kec. Kertak Hanyar. Alasan dari para supir angkutan kota tersebut, “Terminal di Pal 6 Banjarmasin sudah tidak muat lagi. Sehingga mereka parkir kendaraanya di sepanjang jalan,” ujar kumpulan para sopir tersebut.
Padahal, disekitar jalan tersebut sudah jelas terdapat rambu-rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Kondisi serupa seputar kota Martapura, sering kita jumpai di depan pusat perbelanjaan CBS (Cahaya Bumi Selamat). Banyak angkutan pedesaan mangkal di pinggir jalan sampai ke bahu jalan, dikarenakan lahan terminal yang sudah disediakan untuk angkutan pedesaan digunakan oleh para PKL (Pedagang Kaki Lima), sehingga fungsi dari terminal itu sendiri sudah berubah menjadi tempat para pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Dihadiri oleh beberapa perwakilan dari pihak Organda Kab. Banjar, supir angkutan kota maupun pedesaan serta ojek yang berada di wilayah Martapura. Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka mewujudkan disiplin dalam berlalu lintas dengan mengedepankan para supir angkutan kota/pedesaan serta ojek untuk menjadi pelopor dalam tertib berlalu lintas.
0 komentar :
Posting Komentar