Sabtu, 04 Februari 2012

Pengendara Di Bawah Umur Sangat Rentan Kecelakaan Lalu Lintas

Diposting oleh Muhammad Fakhrial Zld
info lantas   =>   Berhati-hatilah bagi para orang tua dalam memberikan ijin atau memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur terlebih belum memiliki kualifikasi berkendara untuk mengendarakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, resikonya lebih besar dari pada manfaatnya.
Seperti dilaporkan Hurt Report, sebuah penelitian Department of Transportation di Amerika yang dikerjakan proffesor Harry Hurt dari University of Southern California Traffic Safety Center, menyebutkan bahwa usia muda rentan kecelakaan. Pengendara motor pada usia 16 hingga 24 tahun lebih dominan menjadi korban kecelakaan atau pelaku laka lantas.
Selain itu, dalam peraturan lalu lintas di Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Padahal, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Dari sisi usia, untuk SIM A, C, dan D, minimal pemilik SIM harus berusia 17 tahun. Sedangkan B1 minimal 20 tahun dan B2 minimal 21 tahun.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum, anak di bawah umur kurang mampu dalam mengontrol emosi. Tanggung jawab dan pemahaman akan pentingnya keselamatan juga masih kurang. Itu mengapa surat ijin mengemudi (SIM) baru dapat diperoleh setelah berusia 17 tahun ke atas.

"Anak di bawah umur biasanya masih Kurang mampu mengontrol emosi, kematangan berfikir kurang, kesadaran akan tanggung jawab rendah, dan ditambah lagi kurangnya pemahaman akan pentingnya keselamatan," ujar Kombes Dwi Sigit.

Dalam mengatasi persoalan ini, Dit Lantas PMJ pun telah mengupayakan berbagai pencegahan. Sosialisasi ke sekolah-sekolah rutin digelar. Bahkan, pengetahuan tentang lalu lintas juga telah dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Selain itu, penindakan juga dilakukan dengan melakukan razia bagi pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Akan tetapi, berbagai upaya ini tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh kepedulian orang tua. Masih banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak mereka yang masih di bawah umur dengan mudahnya dalam memberikan ijin mengendarai kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Dir Lantas PMJ mengimbau agar para orang tua untuk lebih selektif dalam memberikan ijin berkendara kepada anaknya, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur. "Bagi para orang tua agar dipertimbangkan kembali dalam memberikan ijin atau memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur atau belum memiliki kualifikasi mengemudi, berkendara di jalan raya. Sebab, lebih besar resikonya dari pada manfaatnya," terang Kombes Dwi Sigit.

0 komentar :

Posting Komentar